Ganjar Pranowo Tetapkan UMK 2017 untuk 35 Daerah di Jateng, Ini Rinciannya
Kamis, 24 November 2016
Semarang - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menandatangani penetapan Upah
Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017 untuk 35 daerah di Jawa Tengah. UMK
tertinggi yaitu Kota Semarang sebesar Rp 2.125.000.
Ganjar menandatangani surat Keputusan Gubernur bernomor 560/50 Tahun 2016 tertanggal 21 November 2016 sore tadi di kantornya. Nominal UMK tersebut yaitu:
1. Kota Semarang Rp 2.125.000
2. Kabupaten Demak Rp 1.900.000
3. Kabupaten Kendal Rp 1.774.867
4. Kabupaten Semarang Rp 1.745.000
5. Kota Salatiga Rp 1.596.000
6. Kabupaten Grobogan Rp 1.435.000
7. Kabupaten Blora Rp 1.438.100
8. Kabupaten Kudus Rp 1.740.900
9. Kabupaten Jepara Rp 1.600.000
10. Kabupaten Pati Rp 1.420.000
11. Kabupaten Rembang Rp 1.408.000
12. Kabupaten Boyolali Rp 1.519.289.
13. Kota Surakarta Rp 1.534.985
14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.513.000
15. Kabupaten Sragen Rp 1.422.585,52
16. Kabupaten Karanganyar Rp 1.560.000
17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.401.000
18. Kabupaten Klaten Rp 1.528.500
19. Kota Magelang Rp 1.453.000
20. Kabupaten Magelang Rp 1.570.000
21. Kabupaten Purworejo Rp 1.445.000
22. Kabupaten Temanggung Rp 1.431.500
23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.457.100
24. Kabupaten Kebumen Rp 1.433.900
25. Kabupaten Banyumas Rp 1.461.400
26. Kabupaten Cilacap Rp 1.693.689
27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.370.000
28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.522.500
29. Kabupaten Batang Rp 1.603.000
30. Kota Pekalongan Rp 1.623.750
31. Kabupaten Pekalongan Rp 1.583.697,50
32. Kabupaten Pemalang Rp 1.460.000
33. Kota Tegal Rp 1.499.500
34. Kabupaten Tegal Rp 1.487.000
35. Kabupaten Brebes Rp 1.418.100
Penetapan UMK 2017 di 35 Kabupaten/Kota tersebut berdasarkan rekomendasi Bupati/Wali Kota serta saran Dewan Pengupahan Provinsi Jateng. Ganjar mengatakan masih ada 19 daerah, nominal UMK yang diajukan oleh Bupati/Wali Kotanya belum 100% sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Pada penetapan UMK 2017 akan didorong 100% KHL. Ini jadi pekerjaan rumah untuk 2017," kata Ganjar, Senin (21/11/2016).
Rata-rata kenaikan UMK 2017 di Jawa Tengah mencapai 8,25% sesuai ketentuan nasional. Sedangkan daerah dengan kenaikan tertinggi yaitu Kabupaten Jepara mencapai 18%.
"Upah minimum sebagaimana dimaksud ini upah bulanan terendah terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap berlaku bagi pekerja atau buruh dengan tingkat paling rendah dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Upah pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih ditetapkan sesuai kesepakatan antara pekerja atau buruh atau serikat pekerja buruh dengan pengusaha secara bipartit dengan menimbang produktifitas dan kemampuan perusahaan," terang Ganjar.
Perusahaan yang tidak mampu memenuhi UMK, lanjut Ganjar, bisa mengajukan penangguhan ke dirinya paling lama 10 hari sebelum keputusan tersebut berlaku di 2017. Sedangkan bagi perusahaan yang sudah memberi upah di atas UMK, jangan menguranginya.
"Pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketetapan upah minimum sebagaimana dimaksud dapat mengajukan penangguhan UMK kepada Gubernur Jawa Tengah atau pejabat yang ditunjuk sesuai Undang-undang yang berlaku paling lama 10 hari sebelum berlakunya putusan ini. Dan pengusaha yang memberikan upah lebih tinggi dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang sudah diberikan," tandasnya.
Ganjar menandatangani surat Keputusan Gubernur bernomor 560/50 Tahun 2016 tertanggal 21 November 2016 sore tadi di kantornya. Nominal UMK tersebut yaitu:
1. Kota Semarang Rp 2.125.000
2. Kabupaten Demak Rp 1.900.000
3. Kabupaten Kendal Rp 1.774.867
4. Kabupaten Semarang Rp 1.745.000
5. Kota Salatiga Rp 1.596.000
6. Kabupaten Grobogan Rp 1.435.000
7. Kabupaten Blora Rp 1.438.100
8. Kabupaten Kudus Rp 1.740.900
9. Kabupaten Jepara Rp 1.600.000
10. Kabupaten Pati Rp 1.420.000
11. Kabupaten Rembang Rp 1.408.000
12. Kabupaten Boyolali Rp 1.519.289.
13. Kota Surakarta Rp 1.534.985
14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.513.000
15. Kabupaten Sragen Rp 1.422.585,52
16. Kabupaten Karanganyar Rp 1.560.000
17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.401.000
18. Kabupaten Klaten Rp 1.528.500
19. Kota Magelang Rp 1.453.000
20. Kabupaten Magelang Rp 1.570.000
21. Kabupaten Purworejo Rp 1.445.000
22. Kabupaten Temanggung Rp 1.431.500
23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.457.100
24. Kabupaten Kebumen Rp 1.433.900
25. Kabupaten Banyumas Rp 1.461.400
26. Kabupaten Cilacap Rp 1.693.689
27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.370.000
28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.522.500
29. Kabupaten Batang Rp 1.603.000
30. Kota Pekalongan Rp 1.623.750
31. Kabupaten Pekalongan Rp 1.583.697,50
32. Kabupaten Pemalang Rp 1.460.000
33. Kota Tegal Rp 1.499.500
34. Kabupaten Tegal Rp 1.487.000
35. Kabupaten Brebes Rp 1.418.100
Penetapan UMK 2017 di 35 Kabupaten/Kota tersebut berdasarkan rekomendasi Bupati/Wali Kota serta saran Dewan Pengupahan Provinsi Jateng. Ganjar mengatakan masih ada 19 daerah, nominal UMK yang diajukan oleh Bupati/Wali Kotanya belum 100% sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Pada penetapan UMK 2017 akan didorong 100% KHL. Ini jadi pekerjaan rumah untuk 2017," kata Ganjar, Senin (21/11/2016).
Rata-rata kenaikan UMK 2017 di Jawa Tengah mencapai 8,25% sesuai ketentuan nasional. Sedangkan daerah dengan kenaikan tertinggi yaitu Kabupaten Jepara mencapai 18%.
"Upah minimum sebagaimana dimaksud ini upah bulanan terendah terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap berlaku bagi pekerja atau buruh dengan tingkat paling rendah dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Upah pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih ditetapkan sesuai kesepakatan antara pekerja atau buruh atau serikat pekerja buruh dengan pengusaha secara bipartit dengan menimbang produktifitas dan kemampuan perusahaan," terang Ganjar.
Perusahaan yang tidak mampu memenuhi UMK, lanjut Ganjar, bisa mengajukan penangguhan ke dirinya paling lama 10 hari sebelum keputusan tersebut berlaku di 2017. Sedangkan bagi perusahaan yang sudah memberi upah di atas UMK, jangan menguranginya.
"Pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketetapan upah minimum sebagaimana dimaksud dapat mengajukan penangguhan UMK kepada Gubernur Jawa Tengah atau pejabat yang ditunjuk sesuai Undang-undang yang berlaku paling lama 10 hari sebelum berlakunya putusan ini. Dan pengusaha yang memberikan upah lebih tinggi dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang sudah diberikan," tandasnya.
Sumber: http://finance.detik.com/