Batas Gaji Bebas Pajak Tidak Akan Naik Lagi, Tetap di Rp 4,5 Juta
Senin, 08 Mei 2017
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan tidak akan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari
yang saat ini berlaku Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan.
Hal ini dilakukan demi menjaga penerimaan pajak maupun basis pajak yang
sudah ada.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas)
Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, saat ini tidak ada
wacana untuk menaikkan lagi PTKP. "Kita berharap PTKP tidak akan kembali
naik dalam beberapa tahun ke depan," tegasnya saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto) |
Untuk diketahui, masyarakat berpenghasilan Rp 54 juta setahun atau Rp
4,5 juta per bulan ke bawah bebas dari kewajiban membayar Pajak
Penghasilan (PPh) dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh.
Ketentuan yang lama hanya Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan.
Kebijakan kenaikan PTKP tersebut faktanya bukan saja menggerus
penerimaan pajak, tapi juga basis pajak. Berdasarkan data Ditjen Pajak
hingga akhir April 2017, jumlah pelaporan SPT PPh Tahun Pajak 2016 dari
Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Karyawan mengalami penurunan 5,03
persen atau 513.986 SPT menjadi 9.711.466 SPT dari periode yang sama
tahun lalu 10.225.452 SPT.
"Selain menurunkan kepatuhan formal (SPT Tahunan) termasuk SPT 2016,
juga menurunkan penerimaan pajak penghasilan sekitar Rp 18 triliun
sampai Rp 24 triliun per tahun," Hestu Yoga menegaskan.
Sebetulnya, tujuan pemerintah menyesuaikan batas kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak di
2016 menjadi Rp 4,5 juta per bulan untuk mendorong konsumsi masyarakat.
Namun pada kenyataannya pertumbuhan konsumsi rumah tangga, berdasarkan
data Badan Pusat Statistik (BPS) mengalami perlambatan menjadi 4,93
persen di kuartal I-2017. Sementara realisasi di kuartal yang sama 2016
sebesar 4,97 persen.
Dalam situasi dilematis antara mendorong konsumsi rumah tangga dan
meningkatkan penerimaan maupun basis pajak, Ditjen Pajak memastikan
masih bertahan pada kebijakan PTKP saat ini.
"Untuk PTKP, belum ada sejarahnya diturunkan lagi (untuk meningkatkan
basis pajak dan penerimaan lagi). Dan perlu banyak pertimbangan untuk
kembali naikkan PTKP karena justru menggerus basis pemajakan kita," kata
Hestu Yoga.
Senada, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara pun mengungkapkan demikian. "Belum ada kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak lagi," ujarnya.
Deputi Neraca dan Analisis Statistik BPS, Sri Soelistyowati
mengungkapkan, pertumbuhan konsumsi rumah tangga di kuartal I-2017
melambat dapat ditunjukkan dari beberapa indikator yang menandakan
belanja masyarakat.
Kredit konsumsi perbankan termasuk penggunaan kartu kredit tumbuh
melambat menjadi 8,75 persen di kuartal I-2017 dari periode sama tahun
lalu 9,24 persen. Pertumbuhan penyaluran pembiayaan atau kredit
multiguna pun terkontraksi negatif 1,28 persen.
"Indeks penjualan ritel makanan minuman yang tadinya di kuartal
I-2016 tumbuh 11 persen, sekarang cuma 4,2 persen di kuartal I-2017.
Penjualan motor dari tumbuh negatif 8,63 persen menjadi negatif 6,84
persen, kemudian penjualan mobil penumpang tumbuh hanya 8,19 persen dari
sebelumnya 14 persen," terang Sri.
Penumpang angkutan udara, diakui Sri, meskipun cukup tinggi
jumlahnya, namun pertumbuhannya melambat dari 18 persen menjadi 10
persen di kuartal I ini. Lalu impor barang konsumsi mengalami
pertumbuhan turun signifikan dari 24 persen menjadi 5,4 persen, serta
kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang tidak terlalu signifikan di
tahun ini.
"Tapi posisi simpanan atau tabungan meningkat. Mungkin orang banyak
yang nabung dulu, baru buat konsumsi di kuartal II (puasa dan lebaran).
Termasuk faktor konsumsi rumah tangga tumbuh melambat salah satunya
karena UMP tidak naik banyak," tandasnya.
Sumber: Liputan6.com