Surat Edaran Mendikbud Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Sebelum dan Sesudah KBM
Minggu, 14 Mei 2017
Mendikbud sebarkan Surat Edaran Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Sebelum dan Sesudah KBM - JAKARTA - Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Hilmar Farid menjelaskan bahwa Mendikbud
telah mengeluarkan surat edaran 11 April 2017.
Isi dari surat edaran itu adalah menyarankan sekolah-sekolah agar
mendorong muridnya untuk melakukan kegiatan yang bisa meningkatkan
nasionalisme saat sebelum, selama, serta setelah kegiatan belajar dan
mengajar (KBM) di sekolah berlangsung.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (berpeci) mendatangi SMA Negeri 10 Bandung di Jalan Cikutra, Kota Bandung, Minggu (23/4/2017). TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S |
"Kegiatan itu antara lain menyanyikan lagu Indonesia Raya
saat akan memulai dan mengakhiri KBM. Singapura yang sudah modern saja
masih melakukan hal tersebut, seharusnya kita bisa lebih baik," ujarnya
saat ditemui di Gedung E Kemendikbud, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2017).
Selain itu dalam surat edaran itu Mendikbud meminta sekolah memajang
bingkai tulisan Pancasila, foto presiden, foto wakil presiden, dan foto
beberapa pahlawan nasional di setiap kelas.
"Surat edaran itu resmi dilayangkan tanggal 11 April 2017 mulai dari
PAUD hingga Sekolah Menengah Atas dan setingkatnya," pungkasnya.