Banyak Bangunan Sekolah Gunakan Rangka Baja Ringan, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan
Selasa, 01 Agustus 2017
CILACAP, KORANMALAM.COM - Robohnya atap aula kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap, menambah daftar robohnya bangunan pemerintah dan sekolah yang menggunakan rangka baja ringan. Di Kabupaten Cilacap, peristiwa ambruknya atap gedung yang menggunakan rangka baja ringan, sudah dua kali terjadi. Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka saat kejadian tersebut.
Pada Mei 2015, atap dua ruangan di SD Negeri Karangturi 01 Kecamatan Kroya ambruk. Rangka baja ringan diduga tidak kuat menahan beban atap genteng. Akibatnya, atap tersebut runtuh setelah hujan deras yang terjadi pada Selasa (26/5/2015) dini hari. Kerugian akibat runtuhnya atap ruang guru dan kelas VI itu, ditaksir mencapai Rp 200 juta lebih. Kepala Dinas Disdikpora Cilacap pada saat itu, Warsono mengatakan bangunan tersebut masih terhitung baru, yakni dibangun pada 2012. Tim investigasi juga sudah memanggil rekanan yang membangun atap baja tersebut.
Pada Sabtu 28 Juli 2017, atap ruang aula di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dayeuhluhur mendadak ambruk. Kejadian itu bermula ketika 33 guru Pendidkan Jasmani dan Kesehatan (Penjaskes) menggelar rapat di ruangan itu. Bangungan tersebut dibangun sekitar bulan September 2014 dengan nilai sekitar Rp 397 ratus juta. Apabila ditotal semua dengan kondisi kerusakan seperti itu maka kerugian ditaksir lebih dari 600 ratusan juta.
Kepala Dinas P dan K Kabupaten Cilacap, Warsono menjelaskan, setelah kejadian ambruknya ruang guru dan kelas di Karang Turi Kroya, pihaknya sudah memberikan pembinaan kepada sekolah maupun kontraktor, untuk melakukan kegiatan pembangunan yang tidak menimbulkan masalah pada kemudian hari. Himbauan tersebut, bukan berarti tidak menggunakan rangka baja ringan. Tetapi dengan adanya persoalan tersebut, sejumlah sekolah maupun kontraktor yang merasa trauma akhirnya menggunakan kontruksi kayu.
“Kami bukan anti kontruski baja ringan. Tetapi teman teman merasa trauma dengan adanya kasus seperti itu. Padahal apabila aplikasi pemasangannya betul, rangka baja ringan bisa bertahan 10 tahun,” jelasnya kepada serayunews.com, Senin (31/7/2017).
Warsono mengakui, sebagian bangunan sekolah di Kabupaten Cilacap yang pembangunannya dilaksanakan sebelum 2015, masih menggunakan rangka baja ringan. Setelah 2015, sebagian besar gedung sekolah kembali menggunakan rangka berkontruksi kayu. Menurutnya, pemilihan rangka baja ringan saat membangun gedung, berdasarkan survei dari konsultan. Setelah terkonsep, maka konsultan berkoordinasi dengan pengguna bangunan dalam hal ini pihak sekolah atau kantor UPT. Kemudian, hasil dari koordinasi tersebut diserahkan ke kontraktor.
“Jadi bukan pemerintah atau dari kami yang menentukan menggunakan rangka baja ringan. Tetapi hasil survei dari konsultan drafnya diserahkan ke calon pengguna kemudian argumen argumen tersebut disatukan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan,” ujarnya.
Terkait Kantor UPT Dinas P dan K Dayeuhluhur, Warsono menyatakan hal itu menjadi kewenangan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanaha (Disperkimta) Cilacap yang membangun gedung tersebut melalui lelang pengadaan pada 2014 lalu.
“Penanganannya menjadi kewenangan Disperkimta yang dulunya DCKTR (Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang). Kami akan memastikan siapa rekanannya dan meninjau klausul kontrak. Jika ada klausul yang menjadi tanggung jawab kontraktor, kami akan minta pertanggungjawabannya” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) Kabupaten Cilacap, Sunarno menyatakan, belum bisa mematikan penyebab dari ambruknya atap gedung yang baru di bangun tiga tahun lalu ini. Pihaknya belum bisa memastikan maupun menduga penyebab runtuhnya atap bangunan ruang aula Kantor UPT Dinas P dan K Dayeuhluhur. Pasalnya, hal itu masih dalam penyelidikan Polres Cilacap.
Meski demikian, pihak kontraktor mengaku akan bertanggunjawab atas runtuhnya atap bangunan dengan nilai kontrak sebesar Rp 390 juta. Akan tetapi, kepastian waktu pembangunan kembali belum bisa ditentukan.
“Kita belum bisa berandai-andai, ini karena ukurannya yang tidak sesuai bestek atau karena konstruksi ada yang tidak sesuai. Tapi PPK dan juga kontraktor sudah datang ke lokasi untuk mengecekSecara lisan, dari pihak kontraktor akan bertangungjawab dan membangun kembali,” paparnya.
Sumber: serayu.com
Ruang Guru dan Kelas VI SDN Karangturi 01 Kecamatan Kroya ambruk. Konstruksi atap menggunakan rangka baja ringan, Mei 2015. Foto : Serayunews.com |
Ruang aula dan operasional Kantor UPT Dinas P dan K Dayeuhluhur ambruk saat 33 guru Penjaskes menggelar rapat pada Sabtu (31/7/207). |
Kepala Dinas P dan K Kabupaten Cilacap, Warsono menjelaskan, setelah kejadian ambruknya ruang guru dan kelas di Karang Turi Kroya, pihaknya sudah memberikan pembinaan kepada sekolah maupun kontraktor, untuk melakukan kegiatan pembangunan yang tidak menimbulkan masalah pada kemudian hari. Himbauan tersebut, bukan berarti tidak menggunakan rangka baja ringan. Tetapi dengan adanya persoalan tersebut, sejumlah sekolah maupun kontraktor yang merasa trauma akhirnya menggunakan kontruksi kayu.
“Kami bukan anti kontruski baja ringan. Tetapi teman teman merasa trauma dengan adanya kasus seperti itu. Padahal apabila aplikasi pemasangannya betul, rangka baja ringan bisa bertahan 10 tahun,” jelasnya kepada serayunews.com, Senin (31/7/2017).
Warsono mengakui, sebagian bangunan sekolah di Kabupaten Cilacap yang pembangunannya dilaksanakan sebelum 2015, masih menggunakan rangka baja ringan. Setelah 2015, sebagian besar gedung sekolah kembali menggunakan rangka berkontruksi kayu. Menurutnya, pemilihan rangka baja ringan saat membangun gedung, berdasarkan survei dari konsultan. Setelah terkonsep, maka konsultan berkoordinasi dengan pengguna bangunan dalam hal ini pihak sekolah atau kantor UPT. Kemudian, hasil dari koordinasi tersebut diserahkan ke kontraktor.
“Jadi bukan pemerintah atau dari kami yang menentukan menggunakan rangka baja ringan. Tetapi hasil survei dari konsultan drafnya diserahkan ke calon pengguna kemudian argumen argumen tersebut disatukan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan,” ujarnya.
Terkait Kantor UPT Dinas P dan K Dayeuhluhur, Warsono menyatakan hal itu menjadi kewenangan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanaha (Disperkimta) Cilacap yang membangun gedung tersebut melalui lelang pengadaan pada 2014 lalu.
“Penanganannya menjadi kewenangan Disperkimta yang dulunya DCKTR (Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang). Kami akan memastikan siapa rekanannya dan meninjau klausul kontrak. Jika ada klausul yang menjadi tanggung jawab kontraktor, kami akan minta pertanggungjawabannya” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) Kabupaten Cilacap, Sunarno menyatakan, belum bisa mematikan penyebab dari ambruknya atap gedung yang baru di bangun tiga tahun lalu ini. Pihaknya belum bisa memastikan maupun menduga penyebab runtuhnya atap bangunan ruang aula Kantor UPT Dinas P dan K Dayeuhluhur. Pasalnya, hal itu masih dalam penyelidikan Polres Cilacap.
Meski demikian, pihak kontraktor mengaku akan bertanggunjawab atas runtuhnya atap bangunan dengan nilai kontrak sebesar Rp 390 juta. Akan tetapi, kepastian waktu pembangunan kembali belum bisa ditentukan.
“Kita belum bisa berandai-andai, ini karena ukurannya yang tidak sesuai bestek atau karena konstruksi ada yang tidak sesuai. Tapi PPK dan juga kontraktor sudah datang ke lokasi untuk mengecekSecara lisan, dari pihak kontraktor akan bertangungjawab dan membangun kembali,” paparnya.
Sumber: serayu.com