Registrasi Kartu Prabayar Hoax atau bukan? Ini Klarifikasi Kemkominfo
Jumat, 03 November 2017
Henry Subiakto Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengatakan bahwa ada oknum yang menyebarkan kabar bohong atau hoax terkait registrasi kartu SIM prabayar.
"Mereka adalah oknum yang terbiasa menyebarkan hoax. Tujuan mereka untuk menggagalkan program pemerintah dan mengacaukan informasi, seakan-akan pendataan ini hoax. Mereka khawatir kalau tidak ada lagi nomor yang anonim, penipuan semakin sedikit," ujarnya kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (1/11/2017).
Dia lantas menjelaskan bahwa kabar hoax tersebut menyebutkan tidak perlu daftar ulang, daftar ulang tersebut berbayar, batas akhir daftar ulang adalah tanggal 31 Oktober 2017, dan program ini bermuatan politis.
"Program ini murni pendataan. Tidak ada muatan politisnya. Data pribadi dijamin oleh pemerintah tidak bocor, yang diminta hanya nomor NIK dan KK. Program ini untuk mengintegrasikan data di lembaga lain dengan data di Dispendukcapil sehingga tidak ada pengulangan data, masing-masing lembaga minta identitas masyarakat," kata Henry mengklarifikasi kabar bohong yang beredar dio masyarakat.
"Pengguna bisa mendaftar ulang mulai 31 oktober 2017 dan berakhir tanggal 28 Februari 2018 Pengguna juga tidak dikenai biaya meski beberapa kali kirim," tambahnya.
Sampai Selasa (31/10/2017) malam sudah ada 16 juta nomor yang mendaftar ulang. Sejumlah tiga juta nomor diantaranya gagal registrasi ulang karena traffic sangat padat dan data terbaru tidak sesuai dengan saat awal mendaftar.
"Kalau nomor Anda masih gagal registrasi ulang, mungkin Anda bagian dari yang tiga juta tersebut. Kami mohon maaf," ujar dia.
Setelah masa daftar ulang selesai, kata Henry, Kominfo akan mengevaluasi pelaksanaan program ini. Bagi pengguna yang belum daftar ulang, seminggu pertama nomor tersebut tidak bisa digunakan untuk akses keluar sampai penggunanya ke gerai terdekat.
"Seminggu selanjutnya tidak bisa keluar dan masuk, baru kemudian diblokir," katanya.
Registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan registrasi untuk pelanggan lama, kirim SMS dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#.
"Nomor tujuan registrasi 4444 itu sudah disepakati. Perbedaan format tiap operator hanya penggunaan spasi. Nantinya satu NIK hanya boleh memiliki tiga nomor di tiap operator," ujarnya.
Berikut ini format registrasi kartu SIM yang benar pada masing- masing operator:
- Format registrasi untuk pelanggan baru
1. Indosat, Smartfren, Tri : NIK#NomorKK#
2. XL Axiata: Daftar#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel: Reg(spasi)NIK#NomorKK#
- Format registrasi ulang untuk pelanggan lama:
1. Indosat, Smartfren, dan Tri: ULANG#NIK#NomorKK#
2. XL Axiata: ULANG#NIK#NomorKK
3. Telkomsel: ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.
Demikian artikel tentang Registrasi Kartu Prabayar Hoax atau bukan? Ini Klarifikasi Kemkominfo. Semoga bermanfaat.
Sumber:
kelanakota.suarasurabaya.net/news/2017/195284-Klarifikasi-Hoax-Registrasi-Kartu-Prabayar
http://tekno.liputan6.com/read/3146889/headline-fakta-vs-hoax-registrasi-kartu-sim-prabayar