Penjelasan BNN Soal `Narkoba Digital` I-Doser
Senin, 16 April 2018
Jakarta - Aplikasi berbasis teknologi audio, I-Doser, tengah ramai diperbincangkan karena disebut-sebut sebagai Narkoba dalam bentuk digital. Namun menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), I-Doser tidak termasuk dalam golongan Narkotika.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, definisi Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sedangkan I-Doser tidak termasuk dalam pengertian tersebut.
"Oleh karena itu, meskipun gelombang suara yang dihasilkan oleh I-Doser diklaim dapat memberikan sensasi seperti memakai Narkotika oleh pendengarnya, I-Doser tidak termasuk dalam golongan Narkotika," jelas BNN dalam keterangan resminya, seperti dikutip Rabu (14/10/2015).
Pernyataan BNN tersebut merupakan tanggapan terhadap isu yang menyebutkan bahwa I-Doser adalah Narkoba digital. Berbagai pemberitaan yang beredar di media sosial menyebutkan, banyak remaja merasakan sensasi memakai Narkoba setelah mendengarkan konten audio binaural (dua suara) berdurasi 30-40 menit melalui aplikasi tersebut.
Binaural merupakan sebuah teknologi yang diklaim dapat menstimulasi otak dan mengubah keadaan psikis dan mental. "Namun para peneliti dari berbagai universitas tidak menemukan perubahan pola otak pada pengguna I-Doser," tulis BNN.
Namun dijelaskan BNN, tak dapat dipungkiri bahwa suara, nyanyian, atau gelombang suara dalam ritme tertentu mampu memengaruhi manusia secara emosional. Seseorang yang mendengarkan sebuah lagu dapat merasakan ketenangan dalam dirinya atau bahkan menjadi gundah dan gelisah, bergantung pada jenis musik apa yang didengarkan. Hal ini terjadi lantaran gelombang suara merangsang sel-sel saraf dan menghantarkannya ke otak.
Sumber: https://www.google.co.id/amp/s/m.liputan6.com/amp/2340189/penjelasan-bnn-soal-narkoba-digital-i-doser