Persyaratan yang Dibutuhkan Untuk Mendaftarkan Domain
Minggu, 21 April 2019
Berikut ini persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftarkan domain.
.com, .net, .org, .info, .biz, .name, .us, .pw =
tanpa syarat.
.asia =
tanpa syarat
.tv =
tanpa syarat.
.cc =
tanpa syarat
.co =
tanpa syarat
.in =
tanpa syarat
.bz =
tanpa syarat
.ac.id =
– Scan KTP Penanggung Jawab
– Scan SK Depdiknas Pendirian Lembaga
– Scan Akta Notaris Pendirian/SK Rektor (Pimpinan Lembaga)
– Scan Surat Kuasa Pimpinan Lembaga kepada penanggung jawab untuk pendaftaran nama domain
.sch.id =
– Scan KTP Penanggung Jawab
– Scan Surat Permohonan Kepala Sekolah
– Scan Surat Kuasa Kepala Sekolah kepada penanggung jawab untuk pendaftaran nama domain
– Scan Surat Permohonan Kepala Sekolah
– Scan Surat Kuasa Kepala Sekolah kepada penanggung jawab untuk pendaftaran nama domain
.co.id =
– Scan KTP penanggung jawab
– Scan SIUP/TDP atau Akta Notaris (cover, hal 1 dan NPWP)
– Scan Surat Kepemilikan Merk (bila ada)
– Scan SIUP/TDP atau Akta Notaris (cover, hal 1 dan NPWP)
– Scan Surat Kepemilikan Merk (bila ada)
.go.id =
– Scan KTP Penanggung Jawab
– Scan surat permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda
– Scan surat kuasa Kepala Institusi kepada Rumahweb untuk pendaftaran nama domain
– Scan surat permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda
– Scan surat kuasa Kepala Institusi kepada Rumahweb untuk pendaftaran nama domain
.web.id =
– Scan KTP penanggung jawab
.mil.id =
– Scan KTP Penanggung Jawab
– Scan surat permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan
– Scan Surat Rekomendasi dari Kapusinfolahta TNI untuk pengajuan nama domain
– Scan surat permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan
– Scan Surat Rekomendasi dari Kapusinfolahta TNI untuk pengajuan nama domain
.or.id =
– Scan KTP Pimpinan Lembaga
– Scan Akta Notaris atau SK Intern Organisasi
– Scan Akta Notaris atau SK Intern Organisasi
.my.id =
– Scan KTP Penanggung Jawab
.biz.id =
– Scan KTP Penanggung Jawab
– Scan NPWP Pribadi
.desa.id =
– Scan Surat Aplikasi Pendaftaran Nama Domain yang ditanda-tangani oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa
– Scan KTP/SIM/Paspor RI
– Scan KTP/SIM/Paspor RI
.ID (apapun.id)
Untuk perusahaan:
– KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku
– SIUP/TDP/NPWP Perusahaan/Akta Perusahaan
– Sertifikat Merk apabila domain yang didaftarkan adalah sebuah nama merk
– KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku
– SIUP/TDP/NPWP Perusahaan/Akta Perusahaan
– Sertifikat Merk apabila domain yang didaftarkan adalah sebuah nama merk
personal/perorangan:
– KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku
– Nama domain harus sama dengan identitas yang dilampirkan, atau merupakan singkatan atau bagian dari nama pada identitas yang dilampirkan.Untuk organisasi:
– KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku
– Akta Notaris pendirian organisasi/yayasan
– Sertifikat Merk apabila domain yang didaftarkan adalah sebuah nama merk
– Surat keterangan keterkaitan nama domain dengan nama yayasan/organisasiUntuk sekolah:
– KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku
– Surat Permohonan dari Kepala Sekolah perihal pendaftaran nama domain
– Surat Kuasa dari Kepala Sekolah perihal pendaftaran nama domain apabila KTP terlampir bukan KTP Kepala Sekolah
– KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku
– Nama domain harus sama dengan identitas yang dilampirkan, atau merupakan singkatan atau bagian dari nama pada identitas yang dilampirkan.Untuk organisasi:
– KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku
– Akta Notaris pendirian organisasi/yayasan
– Sertifikat Merk apabila domain yang didaftarkan adalah sebuah nama merk
– Surat keterangan keterkaitan nama domain dengan nama yayasan/organisasiUntuk sekolah:
– KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku
– Surat Permohonan dari Kepala Sekolah perihal pendaftaran nama domain
– Surat Kuasa dari Kepala Sekolah perihal pendaftaran nama domain apabila KTP terlampir bukan KTP Kepala Sekolah
Untuk universitas:
– KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku
– SK Depdiknas perihal ijin penyelenggaraan Universitas
– Surat Kuasa dari Pimpinan Lembaga perihal pendaftaran nama domain apabila KTP terlampir bukan KTP Pimpinan lembaga
– Surat permohonan dari Pimpinan Lembaga kepada PANDI untuk membuka reserved name untuk nama universitas yang didaftarkan (karena nama universitas masuk dalam reserved list PANDI)
Baca Juga:
- Cara beli domain
– KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku
– SK Depdiknas perihal ijin penyelenggaraan Universitas
– Surat Kuasa dari Pimpinan Lembaga perihal pendaftaran nama domain apabila KTP terlampir bukan KTP Pimpinan lembaga
– Surat permohonan dari Pimpinan Lembaga kepada PANDI untuk membuka reserved name untuk nama universitas yang didaftarkan (karena nama universitas masuk dalam reserved list PANDI)
Baca Juga:
- Cara beli domain
Domain Indonesia menjadi pilihan yang tepat untuk usahamu. Apalagi jika pasar utama pengembangan bisnismu adalah di lokal Indonesia, akan lebih meningkatkan kepercayaan customer kepada websitemu. Selain itu, pilihan nama domain masih tersedia lebih banyak untuk kamu gunakan.