Pendidikan Mulan Jameela Dipertanyakan, Apa Syarat Jadi Anggota DPR?

KORANMALAM.COM - Mulan Jameela resmi menjadi anggota DPR-RI periode 2019-2024 usai dilantik pada Selasa (1/10/2019). Ditetapkannya Mulan Jameela sebagai anggota DPR melalui proses yang panjang, karena ia harus melalui gugatan kepada Partai Gerindra dan menggeser kedudukan dua koleganya.

Pendidikan Mulan Jameela Dipertanyakan, Apa Syarat Jadi Anggota DPR?
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 yang juga artis Desy Ratnasari (kedua kanan) berswafoto dengan rekan sejawatnya Mulan Jameela (kanan) sebelum pelantikan di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019). Sebanyak 575 anggota DPR terpilih dan 136 orang anggota DPD terpilih diambil sumpahnya pada pelantikan tersebut. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pd.(ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Keberhasilan Mulan Jameela melenggang ke Senayan kemudian menjadi sorotan publik.

Ia bahkan sempat dituding sebagai perekor (perebut kursi orang), sindiran yang mengaitkan tentang masa lalu Mulan oleh sejumlah kader yang melakukan unjuk rasa di kantor DPC Partai Gerindra, Kabupaten Garut di Jalan Proklamasi, Kecamatan Tarogong Kidul pada Senin (23/9/2019). 

Kini Mulan Jameela kembali disorot, lantaran pendidikannya yang tidak bisa ditemukan di laman resmi DPR RI. 

Salah satu postingan Instagram Kompas TV yang menyoroti pendidikan Mulan Jameela juga dibanjiri berbagai komentar.

Video yang diupload Minggu (6/10/2019) tersebut sampai dengan hari ini Senin (7/10/2019) telah ditontonlebih dari 151 ribu kali, dan disukai lebih dari 8 ribu pengguna


Pendidikan Mulan Jameela sendiri dalam keterangan yang tertera dalam situs resmi DPR RI, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, riwayat organisasi, riwayat pergerakan, dan riwayat penghargaan Mulan Jameela, tertulis “data tidak ditemukan”.

Dalam website resmi tersebut, data Mulan Jameela yang terisi hanyalah bagian No anggota, tempat/tanggal lahir, dan agama. 

Data yang tak ditemukan ini membuat sejumlah netizen juga menyoroti pendidikan Mulan Jameela. Pasalnya, dalam beberapa pemberitaan disebut perempuan berjilbab itu berlatar belakang SMA. Beberapa pendapat netizen menganggap Mulan tak layak masuk anggota dewan jika memang benar berpendidikan SMA. 

Salah satunya adalah akun Twitter @salahsambungya yang menulis: 

"Waini lagi.. 

Syarat jadi anggota DPR pendidikan minimal S2, ini Mulan bisa melenggang dengan ijazah SMA? 

Atau status pendidikan sudah irrelevan? 

Status Pendidikan Terakhir Mulan Jameela Terbongkar, Netizen Dibikin Melongo," ujarnya sembari melampirkan pemberitaan salah satu portal berita.

Lantas, apabila Mulan Jameela benar merupakan lulusan SMA, bolehkah seseorang yang merupakan lulusan SMA menjadi anggota DPR?

Melansir dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota, telah diatur sejumlah persyaratan termasuk terkait soal Pendidikan.

Dalam peraturan tersebut dikatakan pendidikan seorang DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pendidikan paling rendah adalah tamatan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah, atau sekolah lain yang sederajat. 

Baca Juga:
Dari peraturan tersebut menunjukkan tak adanya larangan lulusan SMA untuk menjadi anggota dewan.

Adapun, beberapa syarat lain dari seorang anggota dewan diantaranya adalah:
  • Telah berumur 21 tahun
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Bertempat tinggal di Indonesia, dapat berbicara, membaca dan atau menulis dalam Bahasa Indonesia,
  • Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
  • Tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan selama 5 tahun atau lebih,
  • Sehat jasmani rohani, 
  • Bebas penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lain, 
  • Terdaftar sebagai pemilih 
  • Bersedia bekerja penuh waktu dan mengundurkan diri dari sejumlah jabatan di pemerintahan seperti gubernur, bupati dan sebagainya, 
  • Bukan penyandang disabilitas.

Sumber: https://www.kompas.com [Kunjungi Link Sumber]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel