Hindari Mesin Mobil Mengalami Water Hammer karena Banjir
Rabu, 01 Januari 2020
Hujan yang melanda Jakarta dan sekitarnya sejak kemarin sore hingga hari ini menyebabkan banjir di mana-mana. Genangan air itu sangat tidak baik untuk kendaraan bermotor. Apalagi kalau sudah terkena mesin, bisa-bisa pemilik kendaraan harus merogoh kocek lebih dalam untuk memperbaikinya.
Jika pengendara nekat menerobos banjir, risiko terparahnya adalah mobil mengalami engine water hammer atau hydrolocking. Engine water hammer adalah keadaan saat mesin mobil mati mendadak disebabkan oleh air yang masuk ke ruang bakar melalui air intake dan mendapat tekanan yang sangat besar di ruang silinder oleh piston. Akibatnya setang piston akan bengkok, ring piston akan rusak, dinding silinder akan terluka, dan yang paling parah adalah melengkungnya head silinder.
Kalau sudah begitu, ongkos perbaikannya tak murah. Apalagi, asuransi standar saja tak bisa meng-cover kerusakan mobil akibat banjir.
Mengutip laman resmi Asuransi Astra, ada cara untuk menghindari engine water hammer. Yang paling penting, sebaiknya pengendara tidak memaksakan diri melewati genangan air tersebut jika tidak ingin menanggung risiko berat.
"Cara terbaik untuk menghindari engine water hammer ini sebenarnya adalah menghindari genangan itu sendiri, apabila belum terlanjur lebih baik putar balik dan lewat jalan lain. Jangan pernah memaksa atau sengaja menerjang genangan," ujar L. Iwan Pranoto, Head of Communication and Event Asuransi Astra di laman resmi Asuransi Astra.
Selain dapat mengurangi performa mesin mobil, merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), kerusakan mesin akibat banjir merupakan jenis kejadian yang dikecualikan.
"Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya," bunyi Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia tersebut.
Meski begitu, ada asuransi yang bisa meng-cover klaim kerusakan kendaraan akibat banjir. Yaitu dengan perluasan jaminan di mana ada biaya tambahan dibanding polis standar.
SUMBER: https://oto.detik.com/
Foto: Titik banjir di Bekasi (ist,) |
Jika pengendara nekat menerobos banjir, risiko terparahnya adalah mobil mengalami engine water hammer atau hydrolocking. Engine water hammer adalah keadaan saat mesin mobil mati mendadak disebabkan oleh air yang masuk ke ruang bakar melalui air intake dan mendapat tekanan yang sangat besar di ruang silinder oleh piston. Akibatnya setang piston akan bengkok, ring piston akan rusak, dinding silinder akan terluka, dan yang paling parah adalah melengkungnya head silinder.
Kalau sudah begitu, ongkos perbaikannya tak murah. Apalagi, asuransi standar saja tak bisa meng-cover kerusakan mobil akibat banjir.
Mengutip laman resmi Asuransi Astra, ada cara untuk menghindari engine water hammer. Yang paling penting, sebaiknya pengendara tidak memaksakan diri melewati genangan air tersebut jika tidak ingin menanggung risiko berat.
"Cara terbaik untuk menghindari engine water hammer ini sebenarnya adalah menghindari genangan itu sendiri, apabila belum terlanjur lebih baik putar balik dan lewat jalan lain. Jangan pernah memaksa atau sengaja menerjang genangan," ujar L. Iwan Pranoto, Head of Communication and Event Asuransi Astra di laman resmi Asuransi Astra.
Selain dapat mengurangi performa mesin mobil, merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), kerusakan mesin akibat banjir merupakan jenis kejadian yang dikecualikan.
"Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya," bunyi Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia tersebut.
Meski begitu, ada asuransi yang bisa meng-cover klaim kerusakan kendaraan akibat banjir. Yaitu dengan perluasan jaminan di mana ada biaya tambahan dibanding polis standar.
SUMBER: https://oto.detik.com/