Iuran BPJS Kesehatan Naik Bikin Tekor? Ini Cara Menyiasatinya
Kamis, 02 Januari 2020
Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per 1 Januari 2020 kemarin. Kenaikan itu terjadi untuk seluruh golongan peserta. Bagi peserta yang keberatan dengan kenaikan iuran ini masih ada cara untuk menyiasatinya, yaitu dengan turun kelas kepesertaan.
Ilustrasi/Foto: Istimewa |
Kepala Humas BPJS M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, penurunan kelas bisa dilakukan dari 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020. Penurunan kelas bisa dilakukan tanpa syarat minimal kepesertaan minimal 1 tahun dan tanpa persyaratan khusus lainnya.
"Penurunan kelas gini, memang bisa dilakukan dengan sekarang dari 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020 kalau mau turun kelas, tanpa syarat minimal 1 tahun, tanpa persyaratan khusus, meskipun dalam kondisi nonaktif aktif dia menunggak dia masih bisa menurunkan kelasnya," katanya kepada detikcom, Kamis (2/1/2020).
Iqbal mengatakan, untuk pindah kelas bisa dilakukan melalui Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center di 1500 400, Mobile Customer Service atau ke kantor cabang.
BACA JUGA:
Lanjutnya, turun kelas melalui layanan kantor cabang cukup membawa sejumlah dokumen seperti KK dan KTP. Dia menuturkan, layanan pindah kelas lebih mudah melalui Mobile JKN.
"Kalau kantor cabang ada bawa KK, KTP sama nomor rekening yang dibutuhkan. Kalau pakai Mobile JKN lebih mudah di situ dengan mengikuti langkahnya aja," ujarnya.
Iqbal menambahkan, persyaratan untuk turun kelas dengan masa kepesertaan minimal satu tahun akan berlaku pada 30 April 2020.
"Balik ke normal, dia bisa mengubah tapi nggak semudah yang sekarang. Kalau ini kan diskresi, kepesertaannya nggak harus setahun ini. Ini berlaku untuk yang terdaftar sebelum 1 Januari 2020. Kalau sekarang daftar bisa milih langsung," tutupnya.
SUMBER: detik.com