Larangan Anggota BPD Menjadi Pelaksana Proyek di Desa
Minggu, 05 Januari 2020
Pasal 64 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; dijelaskan bahwa Anggota BPD dilarang sebagai berikut:
- menyalahgunakan wewenang;
- melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
- merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
- melanggar sumpah/janji jabatan;
- merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
- sebagai pelaksana proyek Desa;
- merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
- menjadi pengurus partai politik; dan/atau
- menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Baca Juga:
Demikianlah penjelasan singkat penulis tentang larangan Anggota BPD Menjadi Pelaksana Proyek di Desa berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Semoga tulisan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...