Menperin: Gaji Per Jam Bisa Genjot Investasi dan Lapangan Kerja
Kamis, 02 Januari 2020
Rencana penerapan skema pembayaran upah per jam dinilai membawa banyak dampak positif terhadap perekonomian dalam negeri bahkan bagi masyarakat. Selain dapat mendorong peningkatan investasi, skema pengupahan ini pun dianggap ampuh membawa dampak terhadap penciptaan lapangan kerja.
Foto: Rifkianto Nugroho |
Sebagaimana diketahui, rencana sistem upah kerja per jam ini bakal dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang kini tengah digodok.
"Skema upah per jam dalam Omnibus Law itu akan menggenjot investasi dan menumbuhkan lapangan kerja baru," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, Senin (30/12/2019).
Menurut Agus, sistem upah yang dihitung per jam bukanlah hal yang baru dalam dunia tenaga kerja. Sebab, sejumlah negara sudah menggunakan skema tersebut.
Mengutip dari situs World Population Review, setidaknya ada 10 negara yang telah menerapkan skema serupa meliputi Luksemburg, Australia, Prancis, Selandia Baru, Jerman, Belanda, Belgia, Inggris, Irlandia, dan Kanada.
Di sisi lain, Agus menjelaskan bahwa penerapan skema ini tidak dipukul rata terhadap seluruh sektor yang ada, melainkan hanya dikhususkan bagi sektor penunjang industri saja seperti sektor jasa dan perdagangan. Sedangkan, sektor industri akan tetap mengikuti pola gaji minimum bulanan.
"Jadi, penerapan gaji per jam ini untuk pekerja jasa dan pekerja paruh waktu. Misalnya konsultan. Skema pengupahan per jam sebenarnya sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju," ungkapnya.
Agus menambahkan, skema pengupahan ini juga membuka kesempatan bagi perusahaan dalam memberikan fleksibilitas untuk menerapkan pengupahannya.
"Sebenarnya ini adalah opsi perusahaan maupun pekerja dalam menentukan cara kerja yang paling tepat untuk mereka," imbuhnya.
Lebih lanjut, Agus menerangkan bahwa alasan utama diterapkannya skema ini karena skema gaji tetap dianggap tak adil bagi beberapa pekerja. Di mana, pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama. Sementara upah per jam yang akan diterapkan, memberi gaji sesuai dengan jam kerjanya.
"Oleh karena itu, diharapkan bisa meningkatkan produktivitas pekerja kita," ucapnya.
SUMBER: detik.com