Rencana Upah Per Jam Dinilai Rugikan Buruh, Ini Alasannya

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menganggap skema pemberian upah per jam bakal rugikan hingga ratusan juta pekerja di seluruh Indonesia. Pasalnya skema pengupahan ini dinilai bakal menghilangkan upah minimum yang sudah ditetapkan selama ini sekaligus menihilkan jaminan sosial bagi pekerja.

Rencana Upah Per Jam Dinilai Rugikan Buruh, Ini Alasannya
Foto: Presiden KSPI Said Iqbal di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. (Rahel-detikcom)

"Kalau ditetapkan nanti tidak ada lagi upah minimum, apalagi aturan minimum jam kerja juga belum jelas bakal ditetapkan atau tidak, lalu jaminan sosial bisa otomatis hilang, kan ini ujung-ujungnya merugikan pekerja kita," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal ditemui di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Pusat, Sabtu (28/12/2019).

Menurut Said, lebih kurang 100 juta pekerja bakal terdampak langsung atas kebijakan itu.

"Ya ratusan juta lah. Katakan kita ambil data BPS (Badan Pusat Statistik) aja ya, data BPS menyebut pekerja formal itu kira-kira 54,7 juta orang, penerima upah minimum menurut dewan pengupahan datanya adalah 70%, berarti kan hampir 40 jutaan pekerja formal bakal terdampak, itu di luar informal, ditambah informal yang sekitar 70 jutaan, jadi hampir 100 juta lebih orang terdampak dengan sistem upah per jam tersebut," tuturnya.

Untuk itu, Said menegaskan pihaknya bakal menolak keras aturan tersebut. Lantas, bila aturan ini akhirnya tetap diberlakukan, maka mau tidak mau, pihaknya bakal mengambil jalur hukum.

"Pertama, gugatan warga negara. Kedua, lakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan UU itu. Langkah lain, ya aksi terus menerus untuk menekan pemerintah membatalkan itu dan DPR tidak mengesahkan itu," tutur Said Iqbal.

Rencana upah per jam ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah usai rapat omnibu law atau undang-undang 'sapu jagat' cipta lapangan kerja di Istana Bogor Jumat (27/12/2019).

Rencana Upah Per Jam

Sebagaimana diketahui, wacana rencana pemberian upah per jam bagi pekerja pertama kali disuarakan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Aturan ini akan diterapkan kepada pekerja yang menghabiskan waktu kerja 35 jam ke bawah selama satu minggu. Sedangkan bagi pekerja yang bekerja di atas 40 jam/minggu tetap diberlakukan upah formal atau bulanan. Aturan ini disebut tertuang dalam omnibus law cipta lapangan kerja.

Lantas, menengok skema tersebut, berapa banyak jumlah pekerja yang bakal terdampak langsung skema kerja tersebut?

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis per 5 November 2019 lalu, tercatat total jumlah pekerja di seluruh Indonesia hingga Agustus 2019 lalu mencapai 126,51 juta orang.

Jumlah itu terdiri dari pekerja formal mencapai 44,28% dari total seluruh pekerja atau setara 56,1 juta orang dan 55,72% pekerja informal atau setara 70,5 juta orang.

Dari total penduduk pekerja tersebut, 71,12% di antaranya atau sebanyak 89,97 orang merupakan pekerja penuh dengan minimal jam kerja 35 jam/minggu.

Sedangkan, pekerja yang bekerja di bawah 35 jam/minggu hanya mencapai 28,88% dari total pekerja.

Artinya, jumlah pekerja yang merasakan skema upah per jam ini nantinya hanya dialami oleh lebih kurang 36,54 juta pekerja. Sisanya masih bergantung pada upah minimum yang sudah berlaku.

SUMBER: detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel