BPBD: Seluruh Korban Susur Sungai Sempor Ditemukan
Minggu, 23 Februari 2020
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menyebutkan seluruh korban di Sungai Sempor pada Jumat (21/2) telah ditemukan semua pada Minggu (23/2) pagi.
Petugas melakukan penyisiran lanjutan untuk mencari sejumlah anggota pramuka SMP N 1 Turi yang tenggelam di Sungai Sempor, Pandowoharjo, Sleman, D.I Yogyakarta. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko) |
"Perkembangan informasi pada pukul 07.30, dua korban yang dicari sudah diketemukan SAR Gabungan pagi ini," kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Sleman Makwan di Sleman, seperti yang dikutip dari Antara.
Dikatakan Makwan, satu korban ditemukan sekitar pukul 05.30 WIB, diketemukan 1 korban (korban pertama) di Dam Matras, dengan estimasi jarak 400 meter dari tempat kejadian awal.
"Kondisi korban henti nafas, henti jantung, selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY," katanya.
Kemudian pada Minggu, pukul 07.05 WIB, ditemukan satu korban lagi (korban kedua) juga di Dam Matras, dengan estimasi jarak 400 meter dari lokasi kejadian.
"Saat ditemukan kondisi korban kedua ini juga henti nafas, henti jantung, dan selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY," katanya.
Pada Sabtu (22/2), Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan satu tersangka berinisial IYA terkait insiden hanyutnya ratusan siswa SMPN 1 Turi saat kegiatan susur sungai di Sungai Sempor.
"Kita sudah menaikkan status salah satu dari para saksi dengan inisial IYA menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto di halaman Puskesmas Turi, Sleman.
Yuliyanto menjelaskan IYA merupakan salah satu pembina pramuka sekaligus guru olahraga di SMPN 1 Turi. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin Direktur Reskrimum Polda DIY AKBP Burkan Rudy Satria pada Sabtu siang.
"Sampai saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, dilakukan BAP sebagai tersangka," kata dia.
Tersangka diduga melanggar Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dia juga dijerat Pasal 360 karena kelalaiannya yang menyebabkan orang luka-luka.
Tersangka diduga melanggar Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dia juga dijerat Pasal 360 karena kelalaiannya yang menyebabkan orang luka-luka.
"Ancamannya masing-masing (pasal) lima tahun (kurungan)," kata dia.
Sumber: cnnindonesia.com