Polisi Tangkap Pemasok Ribuan Simcard Bodong untuk Gojek Tuyul
Jumat, 28 Februari 2020
Polda Jawa Timur kembali mengamankan tersangka baru terkait kasus order fiktif ojek online. Kali ini, polisi meringkus laki-laki bernama Nafis Suhandak (27) warga Singosari Kabupaten Malang.
Polda Jatim saat konferensi pers terkait pengembangan kasus order fiktif, Jumat (28/2/2020). Foto: Istimewa |
Kombes Pol Pitra Ratulangi Direskrimsus Polda Jatim mengatakan, tersangka berperan sebagai pemasok atau yang menyuplai kartu perdana (simcard), yang sudah teregistrasi. Kemudian, kartu itu dijual ke pelaku order fiktif.
Sebelumnya, polisi sudah menangkap satu pelaku order fiktif bernama Jaini alias MF warga Malang. Dari tangan Jaini, polisi menemukan 8.850 simcard yang dimanfaatkan untuk melakukan orderan fiktif sebagai pemesan atau konsumen makanan.
“Ini berkaitan dengan pengembangan ungkap kasus kejahatan order online gojek fiktif atau gojek tuyul. Dari tersangka pertama kemarin, kita mengejar dari mana dia memperoleh simcard ini dan mengaku membelinya dari tersangka Nafis,” kata Pitra, Jumat (28/2/2020).
Dari tangan tersangka Nafis, lanjut Pitra, polisi kembali menyita ribuan simcard. Ada 4.500 kartu perdana Axis yang sudah teregistrasi dengan data KTP dan KK orang lain (simcard bodong).
“Yang bersangkutan mendapat kartu ini dari seseorang juga. Nah, ini akan kami terus kembangkan,” ujarnya.
Terkait bagaimana tersangka memperoleh data identitas untuk mengaktifkan ribuan kartu perdana itu, Pitra mengaku masih mendalaminya. Pihaknya meyakini, tersangka mengaktivasi itu dengan data identitas orang lain dan peralatan tertentu.
Selain itu, saat ini pihaknya juga masih mengejar satu pelaku yang juga turut menyuplai simcard untuk gojek tuyul. Namun, ia enggan membeberkan identitasnya dan menyebut pelaku berasal dari luar Jawa Timur.
Dalam hal ini, pihaknya akan serius mengungkap kasus ini. Sebab, dikhawatirkan, ribuan kartu tersebut digunakan oleh orang tidak bertanggung jawab atau dimanfaatkan untuk aksi kejahatan lainnya
“Kita akan kejar terus karena perbuatan ini dampaknya luas. Karena ini kaitannya dengan simcard fiktif, ini juga bisa digunakan kegiatan lain. Misalnya saat Pilpres banyak hoaks. Ini salah satu metode yang digunakan,” kata dia.
Pelaku dijerat Pasal 35 junto pasal 51 ayat (1) UU RI no 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP junto pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ang/ipg)
Sumber: suarasurabaya.net