Tersangka Kasus Susur Sungai Sempor Ditahan di Polres Sleman
Minggu, 23 Februari 2020
Polisi menahan satu tersangka dalam insiden susur Sungai Sempor yang menimpa rombongan siswa SMPN 1 Turi, Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Guru olahraga SMPN 1 Turi berinisial IYA itu ditahan dalam status sebagai penanggung jawab kegiatan susur sungai.
Proses penyisiran lanjutan sejumlah anggota pramuka SMP N 1 Turi yang tenggelam di Kali Sempor, Pandowoharjo, Sleman, D.I Yogyakarta, Sabtu (22/2/2020). (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko) |
"Ditahan di Polres Sleman sejak tadi malam (Sabtu, 22/2)," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto di RS Bhayangkara Polda DIY, Minggu (23/2) dikutip dari Antara.
"Dari pemeriksaan kepada pengelola Desa Wisata Lembah Sempor, kegiatan susur sungai tersebut tidak ada izin ke pengelola. Lokasi tersebut merupakan desa wisata," katanya.
Yulianto menambahkan, dalam insiden ini tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP mengenai keteledoran yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," katanya.
Lihat juga: BPBD: Seluruh Korban Susur Sungai Sempor Ditemukan
Terpisah, Wakapolda DIY, Brigjen Polisi Karyoto menyebut tersangka diketahui tidak menguasai manajemen risiko dalam melakukan kegiatan susur sungai.
"Tersangka ini melakukan kelalaian," kata Karyoto.
Menurut dia, seharusnya sebelum melakukan kegiatan susur sungai ada manajemen risiko, namun tersangka tidak melakukan hal tersebut. Ia mengatakan, pemandu kegiatan susur sungai wajib memiliki wawasan yang lebih tentang manajemen bahaya.
Tersangka, kata dia, juga lalai tidak memperhatikan kondisi cuaca di sekitar saat akan melakukan kegiatan susur sungai.
"Padahal informasi cuaca kan bisa didapat dari BMKG. Selain itu tersangka juga tidak menghiraukan peringatan warga," katanya.
Sumber: cnnindonesia.com