Sekolah Berstandar Internasional Wajib Berikan Pelajaran PPKN Hingga Bahasa Indonesia
Jumat, 17 Juli 2020
Sekolah berstandar internasional di Indonesia harus memiliki status satuan pendidikan kerja sama (SPK). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.31/2014 tentang kerja sama penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan oleh lembaga pendidikan asing dengan Indonesia.
Sekolah di bawah pohon Ekuador kala pandemi. ©REUTERS/Santiago Arcos |
Kepala Sub bagian Humas Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud, Waadarrahman mengatakan, sekolah yang berstatus SPK diwajibkan untuk menerapkan beberapa hal. Salah satunya yaitu untuk memberikan 3 mata pelajar pada para peserta didik.
"SPK itu ada yang SPK benar-benar berdasarkan full asing, dan diwajibkan 3 mata pelajar yaitu pendidikan agama, PPKN, bahasa Indonesia," katanya dalam siaran telekonference bersama awak media, Jumat (17/7).
Dia menjelaskan, 3 mata pelajar tersebut diperuntukkan agar anak didik bisa mencintai Indonesia, serta menanamkan nasionalisme. Tidak terkecuali anak-anak warga negara asing (WNA) yang juga diberikan pendidikan bahasa Indonesia.
"Untuk WNA diberikan bahasa Indonesia, Indonesia Studies, bagaimana sekolah SPK mengajarkan lewat apa saja," terangnya.
Waadarrahman merinci SPK di Indonesia tersebar di 15 provinsi. Mulai dari Jakarta, Banten, Bali, Jawa Timur, hingga Jawa Barat yang terdiri dari PAUD-SMA. Dia menjelaskan SPK dilakukan agar peserta didik di Indonesia tidak jauh-jauh bersekolah di luar negeri.
"Kenapa dibuka SPK agar devisa kita tidak keluar, agar anak-anak Indonesia tidak keluar," terangnya.
Sebab, dia menambahkan, SPK dapat menerima peserta didik warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA). Kemudian SPK juga memiliki kewajiban mendaftarkan peserta didik pada sistem dapodik untuk mendapatkan nomor induk siswa nasional (NISN).
"Sekolah SPK diwajibkan untuk mendaftarkan peserta didik mereka untuk mendapatkan NISN," tutup Waadarrahman.
Sumber: merdeka.com