Syarat Dapat Subsidi Gaji bagi Guru Honorer dan Tenaga Pendidikan Non-PNS
Guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS bakal dapat subsidi gaji, ini syarat lengkapnya.
Pemberian subsidi gaji tak hanya diterima oleh karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta saja, tetapi juga diberikan pada guru honorer serta tenaga kependidikan non-PNS.
Hal tersebut telah dikonfirmasi sendiri oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Nadiem menyampaikan bahwa guru honorer, dosen, serta tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil dari sekolah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) pemerintah berupa subsidi gaji.
Guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS bakal dapat subsidi gaji, ini syarat lengkapnya.
Pemberian subsidi gaji tak hanya diterima oleh karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta saja, tetappi juga diberikan pada guru honorer serta tenaga kependidikan non-PNS.
Hal tersebut telah dikonfirmasi sendiri oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Nadiem menyampaikan bahwa guru honorer, dosen, serta tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil dari sekolah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) pemerintah berupa subsidi gaji.
Guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS bakal dapat subsidi gaji, ini syarat lengkapnya.
Pemberian subsidi gaji tak hanya diterima oleh karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta saja, tetappi juga diberikan pada guru honorer serta tenaga kependidikan non-PNS.
Hal tersebut telah dikonfirmasi sendiri oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
BACA JUGA:
Nadiem menyampaikan bahwa guru honorer, dosen, serta tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil dari sekolah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) pemerintah berupa subsidi gaji.