Syarat Dapat Subsidi Gaji bagi Guru Honorer dan Tenaga Pendidikan Non-PNS

Guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS bakal dapat subsidi gaji, ini syarat lengkapnya.

Pemberian subsidi gaji tak hanya diterima oleh karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta saja, tetapi juga diberikan pada guru honorer serta tenaga kependidikan non-PNS.

Hal tersebut telah dikonfirmasi sendiri oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.


Nadiem menyampaikan bahwa guru honorer, dosen, serta tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil dari sekolah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) pemerintah berupa subsidi gaji.

Guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS bakal dapat subsidi gaji, ini syarat lengkapnya.

Pemberian subsidi gaji tak hanya diterima oleh karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta saja, tetappi juga diberikan pada guru honorer serta tenaga kependidikan non-PNS.

Hal tersebut telah dikonfirmasi sendiri oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Nadiem menyampaikan bahwa guru honorer, dosen, serta tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil dari sekolah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) pemerintah berupa subsidi gaji.

Guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS bakal dapat subsidi gaji, ini syarat lengkapnya.

Pemberian subsidi gaji tak hanya diterima oleh karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta saja, tetappi juga diberikan pada guru honorer serta tenaga kependidikan non-PNS.

Hal tersebut telah dikonfirmasi sendiri oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

BACA JUGA:

Nadiem menyampaikan bahwa guru honorer, dosen, serta tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil dari sekolah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) pemerintah berupa subsidi gaji.

HALAMAN 2 >>>

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel