Mau Liburan ke Dieng? Tes Rapid Antigen Dulu...

Dataran Tinggi Dieng merupakan salah satu tempat wisata di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah (Jateng) yang kerap dikunjungi oleh wisatawan.

Tempat wisata di Kabupaten Banjarnegara - Pemandangan Gunung Sindoro yang terlihat dari Telaga Dringo di Dataran Tinggi Dieng, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.(SHUTTERSTOCK / Bortolomeus Abdi W)

Namun jika ingin liburan ke Dieng pada periode libur Natal dan Tahun Baru 2021, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Banjarnegara Agung Yusianto mengatakan, ada syarat yang harus dipenuhi wisatawan.

1. Harus rapid test antigen

“Untuk ke Dieng, karena di Provinsi Jateng, kebijakan dari gubernur ada penerapan pengecekkan di pintu masuk Jateng. Obyek wisata kita enggak syaratkan tes rapid antigen, tapi dari kebijakan provinsi,” katanya kepada Kompas.com, Selasa (22/12/2020).

Adapun, saat ini syarat masuk Jateng untuk libur akhir tahun adalah wisatawan wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen guna menekan angka penyebaran Covid-19. 

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang mewajibkan wisatawan untuk melakukan syarat tersebut. Jika tidak, dia menyarankan agar mereka tidak usah bepergian.

Mau Liburan ke Dieng? Tes Rapid Antigen Dulu...
Tempat wisata di Kabupaten Banjarnegara - Telaga Dringo di Dataran Tinggi Dieng, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.(SHUTTERSTOCK / NDL Picture)

2. Berlaku bagi wisatawan dari luar Jawa Tengah 

Kendati aturan tersebut berlaku bagi wisatawan dari luar Jateng, wisatawan di Jateng yang akan ke Dieng lewat Banjarnegara tidak perlu melakukannya. 

“Itu tes rapid antigen dari provinsi yang lokasi di Dieng itu yang masuknya Kabupaten Wonosobo, bukan Banjarnegara. Secara acak dilakukan dua hari, 24 dan 27 Desember 2020. Tapi di kawasan wisata yang di Banjarnegara enggak,” jelas Agung. 

Menurut Agung, tes rapid antigen yang akan dilakukan secara acak untuk yang bertujuan ke Dieng hanya berlaku di Wonosobo lantaran daerah tersebut merupakan akses yang paling ramai dilewati.

Syarat liburan ke Jateng 

Sebelumnya, Pemprov Jateng berlakukan kewajiban hasil negatif tes rapid antigen bagi wisatawan yang akan liburan ke Jateng. Syarat ini berlaku mulai 24-31 Desember. 

Untuk pelaksanaannya, stasiun kereta api, bandara, dan pelabuhan di Jateng sudah mulai menerapkannya sejak 18 Desember.

Kendaraan pribadi maupun umum pun akan dipantau arus keluar-masuknya dan diperiksa apakah ada tes rapid antigen atau tidak. 

Selain itu, Pemprov Jateng juga akan melakukan tes rapid antigen secara acak di 11 titik lokasi yang terdiri dari rest area perbatasan dan tempat wisata termasuk Dieng.

Baca Juga:

Sumber: kompas.com <baca artikel asli>

INFO : Jika ada yang ingin Donasi / Support Koran Malam, bisa via Sociabuz Minimal 10.000 (Bisa pakai Gopay, Ovo, Dana, LinkAja) . Terimakasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel