Polisi: Tak Ada Larangan Pakai Sandal Jepit Saat Naik Motor
Kamis, 16 Juni 2022
Beberapa hari terakhir, media sosial ramai-ramai membahas isu soal larangan penggunaan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor.
Bahkan, tak sedikit warganet yang menanyakan penindakan oleh polisi apabila berkendara menggunakan sandal jepit.
Bagaimana penjelasan dari pihak kepolisian?
Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menyampaikan, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor tidak akan kena tilang. Pasalnya, naik motor pakai sandal jepit bukan merupakan larangan dan pelanggaran lalu lintas.
"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang," ujar Jamal, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/6/2022).
Lantaran bukan larangan, tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara adalah suatu imbauan yang lebih baik dilakukan demi keamanan dan keselamatan berkendara.
Menurut Jamal, menggunakan sepatu saat berkendara roda dua lebih melindungi kaki dari gesekan atau kecelakaan di jalan.
Sumber: kompas.com